Logo

Desa Lakahang Utama

Kabupaten Mamasa

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Permantap Penataan Kawasan Taman Nasional Gandang Dewata, BBKSDA Sulsel Selanggarakan FGD Zonasi di Lakahang

29 September 2022
Ditulis oleh Administrator
Dilihat 466 kali

Permantap penataan kawasan Tamam Nasional Gandang Dewata (TNGD), Balai Besar KSDA Sulsel menyelenggarakan focus group discussion (FGD) pembahasan Zonasi TNGD pada Selasa, 9 November 2021, di dua lokasi, yaitu di Hotel Matana 2, Jalan Poros Mamasa dan di Penginapan JEVON, Jalan Poros Lakahang Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.  Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan dokumen Zonasi Taman Nasional Gandang Dewata yang akan dipedomani oleh para stakeholder, menuju pemantapan kawasan dan pengelolaan TNGD yang efektif dan efisien.  Narasumber dan peserta FGD dari perwakilan beberapa pihak terkait, diantaranya Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat, Akademisi, dan Lembaga Non Pemerintah. Moderator yang memandu jalannnya FGD berasal dari Sulawesi Community Foundation (SCF) dan TLKM (Tim Layanan Kehutanan Masyarakat). 

Materi penting yang disampaikan oleh para narasumber, berdasarkan lokasi pelaksanaan kegiatan FGD, dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan membahas, “Zonasi Taman Nasional Gandang Dewata dalam Rangka Pelestarian Kawasan Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat” di Hotel Matana 2 dan Penginapan JEVON.  Bappelitbangda Mamasa membahas, “Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah Kabupaten dalam Rangka Pengembangan Pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata” di Hotel Matana 2 dan Penginapan JEVON. 

Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin membahas, “Pertimbangan Ilmiah Penyusunan Blok/Zonasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Implikasi bagi Seluruh Stakeholder” di Hotel Matana 2. Dari Pertanian dan Kehutanan Universitas Sulawesi Barat membahas ““Pertimbangan Ilmiah Penyusunan Blok/Zonasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Implikasi bagi Seluruh Stakeholder” di Penginapan JEVON.  Dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mamasa mengulas, “Peran Masyarakat Adat dalam Ruang Pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata” di Hotel Matana 2 dan Penginapan JEVON. 

Sebelumnya telah dilaksanakan FGD di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah. Hal ini mengingat kawasan Taman Nasional Gandang Dewata, secara administratif berada di Provinsi Sulawesi Barat, meliputi empat Kabupaten, yaitu Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu, 18 Kecamatan, dan 76 desa.   Zonasi merupakan langkah awal pengelolaan Taman Nasional dalam bentuk penataan ruang kawasan berdasarkan hasil inventarisasi potensi, perkembangan kondisi wilayah yang ada saat ini, serta mempertimbangkan prioritas pengelolaan kawasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.76/MenLHK-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional, Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam, pada pasal 6 disebutkan bahwa zona pengelolaan pada Taman Nasiona terdiri atas: a) zona inti, b) zona rimba, c) zona pemanfaatan, d) zona lainnya yang terdiri atas; zona tradisional, zona rehabilitasi zona religi budaya dan sejarah serta zona khusus.  

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mamasa, Ir. Mambu’ M.T dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pengembangan TNGD sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Mamasa dalam RPJMD Tahun 2018 –  2023 khususnya terkait dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kemampuan dan daya tahan ekonomi masyarakat.  “Apabila disandingkan antara Misi pembangunan Kabupaten Mamasa dengan upaya pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata, akan diperoleh korelasi dalam pembangunan kabupaten Mamasa, terkhusus misi pertama dan kedua yang terkait dengan infrastruktur dan daya tahan ekonomi masyarakat,” terang Ir. Mambu’ M.T. Penyusunan rancangan zona pengelolaan TNGD dilakukan melalui sejumlah tahapan antara lain, pengumpulan data, kajian dan analisi data, hingga penyusunan draf dokumen dan peta zonasi kawasan. Pengumpulan data kondisi biofisik kawasan serta sosial, ekonomi dan budidaya. 

Kajian dan analisis atas dokumen pembangunan daerah, laporan hasil patroli dan monitoring kawasan, dan kesesuai lahan serta potensi keanekaragaman hayati tumbuhan, satwa, kekayaan potensi Jasa lingkungan (air dan wisata), dan ekosistem.  Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Teknis KSDA Ir. Anis Suratin, M.P. menyampaikan bahwa kegiatan penyusunan zonasi kawasanTNGD merupakan hal yang sangat penting untuk membentuk ruang pengelolaan Kawasan.   Penyusunan dokumen Penataan Blok dan Zonasi KSA KPA  mengacu pada PerMenhutLHK No. 76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Hal penting lainnya yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan zonasi TNGD, adalah keberadaan masyarakat di dalam kawasan yang telah melakukan kegiatan pertanian secara turun temurun, keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta pemukiman penduduk sebelum penetapan kawasan konservasi, yang akan diakomodir dalam arahan zonasi kawasan. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, yang indikasinya memiliki wilayah hutan adat di dalam kawasan TNGD, akan diakomodir dalam zonasi kawasan, dengan mempedomani peraturan perundangan yang berlaku.  Draf dokumen rancangan zona pengelolaan yang telah disusun selanjutnya dibahas melalui konsultasi publik dengan para pihak, antara lain pemerintah daerah, masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan kegiatan FGD Penataan Zona TNGD. 

Tujuannya untuk mensosialisasikan dan menampung saran serta masukan dari para stakeholder terkait, guna menyempurnakan dokumen rancangan zonasi.  Sebagai informasi bahwa Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zona, dan yang dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.  Taman Nasional Gandang Dewata ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK. 773/MenLHK/PLA.2/10/2016 dengan luas wilayah 189.269,82 ha, karena memiliki keunikan keanekaragaman hayati dan ekosistem yang khas. Tipe ekosistem pada kawasan ini adalah hutan hujan pegunungan atas dan hutan hujan pegunungan bawah. Selain itu, terdapat jenis fauna endemik Sulawesi seperti anoa, kuskus, musang Sulawesi, dan rangkong.  Sedangkan untuk jenis flora, terdapat antara lain nyatoh, eboni, damar, dan nepenthes. Kawasan ini juga merupakan catchment area daerah aliran sungai Lariang Mamasa dan Saddang yang menjadi sumber utama PLTA Karama dan PLTA Bakaru. Selain itu terdapat beberapa air terjun yang layak dikembangkan menjadi ekowisata.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lakahang Utama

Kecamatan Tabulahan

Kabupaten Mamasa

Provinsi Sulawesi Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia